Isi dari surat edaran tersebut, mengenai pengelolaan penyu dan habitatnya, yang menginstruksikan kepada para gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para bupati dan walikota serta intansi terkait di wilayahnya.
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015.
Berisi tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya.
Sedangkan dalam dunia internasional, semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).
Dikutip dari kkp.go.id, Rabu (24/2/2021), Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikut berperan aktif dalam pengelolaan penyu di wilayah perairan Sulawesi.
Upaya-upaya perlindungan tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemda dan masyarakat.
Baca juga: Disebut Mirip Nissa Sabyan, Wanita Asal Jambi Ini Viral, Melati: Enggak Mirip, Udah dari Sananya
Baca juga: Sempat Viral Karena Antrean Mengular, Vaksinasi Lansia RSUD Kembangan Dipantau Komisi IX DPR
Adapun kegiatan perlindungan yang telah diupayakan di wilayah Sulawesi melalui:
- Perlindungan habitat peneluran
- Sosialisasi perlindungan penyu
- Monitoring pendataan peneluran
- Pendampingan dan pembinaan kelompok masyarakat penggerak konservasi penyu melalui pemberian bantuan sarana konservasi penyu.
Salah satu upaya perlindungan penyu yang dilakukan adalah dengan pelibatan atau peran serta kelompok-kelompok masyarakat di wilayah Sulawesi.
Umumnya, kelompok-kelompok masyarakat melakukan beberapa upaya, seperti: