Ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djamasen Saragih bebas dikunjungi untuk umum, namun tidak semua orang bisa memasukinya sehingga tidak bisa disebut sebagai tempat umum.
Baca juga: Tanggapi Kasus Narkoba Jennifer Jill, Nikita Mirzani: Jangan Judge Kalau Pakai Narkoba itu Jahat
Dalam unsur perkara ini, jelas Agustinus, yang terjadi di masa pandemi Covid 19 sebagaimana Perpers 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Maka akses masuk ke ruangan tersebut sangat terbatas, maka dengan demikian unsur di muka umum itu tidak terbukti," bebernya.
Selanjutnya terkait unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatau agama yang dianut di Indonesia, dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang penistaan agama, dari keterangan ahli dalam berkas perkara, 4 terdakwa disebut ada melanggar dua ketentuan.
Yaitu SOP dari RSUD Djasamen Saragih tentang penanganan jenazah Agustinus menjelaskan, pemandian jenazah yang bukan muhrimnya bukanlah sebagai bentuk penodaan atau pelecehan agama.
Namun perbuatan itu murni dilakukan untuk melakukan tugas, berdasarkan surat keputusan kepala Dinas kesehatan Kota Pematangsiantar yang dikeluarkan dalam kondisi darurat sesuai dengan Perpers 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyearan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Bahwa dengan demikian pelanggaran prosedur yang dilakukan 4 terdakwa belum termasuk sebagai perbuatan penodaan secara agama yang dianut di Indonesia.
"Unsur mengeluarkan perasaan melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatau agama yang dianut di Indonesia tidak terpenuhi dalam perkara ini," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus 4 Petugas Forensik Mandikan Jenazah Bukan Muhrim Dihentikan Kejaksaan, 3 Unsur Tak Terpenuhi