News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kajari Pematang Siantar Jelaskan Dihentikannya Kasus 4 Petugas Pria Mandikan Jenazah Bukan Muhrim

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, memberikan keterangan saat konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).

Meski demikian ia menjelaskan SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum.

Kemudian, SKP2 dicabut bila ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

"Dalam perkara yang dilimpahkan ke pengadilan salah satu unsur tidak terbukti maka itu bebas," kata Agustinus.

4. Tiga unsur tidak memenuhi

Ia menjelaskan, ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam kasus tersebut.

Antara lain unsur kesengajaan dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Dalam berkas perkara, keempat tersangka mengakui melakukan pemusalaran jenazah atas jenazah almarhumah Zakiah, dan ada membuka pakaian sampai telanjang.

Hal itu semata-mata bertujuan untuk membersihkan kotoran jenazah yang masih melekat di dalam tubuh.

Selanjutnya, kata Agustinus, dihubungkan dengan kondisi yang mendesak pasien suspek Covid-19, maka tidak menunggu waktu lama dalam penanganannya, dan perbuatan tersebut harus dilakukan.

"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'Mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelasnya.

"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini.

Para pelaku melakukan tugasnya pemusalaran pasien suspek Covid," katanya menambahkan.

Selain itu, unsur kesengajaan di muka umum dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Bahwa dari keterangan dari saksi dan para terdakwa melalui bukti surat dan berkas perkara, diperoleh fakta bahwa rumah sakit, khususnya ruang instalasi jenazah, bukan tempat umum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini