TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Minggu (28/2/2021) resmi menjabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel mengisi kekosongan yang ditinggalkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Gubernur Nurdin Abdullah saat ini ditahan di rumah tahanan KPK karena kasus dugaan gratifikasi menerima suap sejak Minggu dini hari tadi.
Selain tersangka, Nurdin Abdullah ditahan langsung dan mengenakan rompi oranye, rompi 'keramat' KPK.
Baca juga: Profil Andi Sudirman Sulaiman, Akan Gantikan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulsel, Usianya 37 Tahun
Penjelasan Kemendagri
Roda pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), tetap berjalan meski Gubernur Nurdin Abdullah ditahan.
Nurdin Abdullah ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (28/2/2021) dinihari.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik telah menugaskan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.
Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 5 yang tertulis:
Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Lalu bagaimana jika status Nurdin Abdullah naik menjadi terdakwa bahkan sudah inkrah?
"Kalau dia (Nurdin Abdullah) terdakwa, dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah (baru diberhentikan tetap)," ujarnya.
"Tapi masih panjang, kita hormati proses hukum, jangan berandai-andai," tambah Akmal via pesan WhatsApp, Sabtu (28/2/2021) pagi.
Akmal juga menjelaskan mekanisme Wakil Gubernur menjadi Gubernur definitif bila Nurdin Abdullah terbukti bersalah di pengadilan.
"Prosesnya panjang. Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD (Sulsel) mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti diusulkan ke Presiden melalui Mendagri," katanya.