News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Titipan Alat Mandi dan Obat Ternyata Jadi Penyebab Oknum Polisi Habisi Nyawa 2 Gadis Muda

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, jasad Aprilia Cinta ditemukan pertama kali oleh Rohmad Efendi, petugas P3SU, pada 22 Febuari 2021 sekira pukul 05.30 WIB kemarin.

Aprilia ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan kawasan Pulo Brayan, Medan Barat, akhirnya terungkap.

Sementara Riska Fitria ditemukan tewas di pinggir Jalinsum kawasan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Baca juga: Pembunuh Pasangan Suami Istri di Binjai Ditangkap Polisi, Pelaku Seorang Pemuda Berusia 22 Tahun

Demo Warga

Sementara itu, massa dari Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (1/3/2021).

Aksi tersebut dilakukan warga terkait kasus pembunuhan dua wanita muda, Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13), dengan tersangka Aipda Roni Saputra, anggota Polres Belawan.

Massa yang diperkirakan berjumlah 50 orang ini, didominasi oleh kaum emak-emak yang merupakan keluarga dan tetangga dari kedua korban.

Kedua korban adalah Aprilia Cinta (13) dan Riska Fitria (21). Kedua korban dibunuh dengan cara dicekik dalam kamar salah satu hotel di Padang Bulan, Medan.

Para pendemo terlihat membawa spanduk bertuliskan, antara loain: “Kami menuntut keadilan", "Usut tuntas atas pembunuhan anak kami", "Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah". Kemudian "jangan sementang oknum pollisi, kalian berlaku tidak adil kepada kami.”

Baca juga: Ayam Jantan Bunuh Pemiliknya saat Disabung, Tertusuk Pisau yang Terikat di Kaki

Aksi massa diterima langsung oleh Wakapolres Belawan, Kompol Herwansyah Putra.

Dalam pertemuan itu, Wakapolres memberikan penjelasan dan imbauan agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial yang mengatakan bahwa tersangka akan dijatuhkan hukuman hanya 15 tahun.

Kompol Herwansyah menjelaskan bahwa Polres Belawan akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melanggar hukum.

Tidak terkecuali kepada personel Polri yang melakukan tindak pidana pembunuhan.

Karena itu, ia meminta warga agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mendengar penjelasan dan arahan yang disampaikan oleh Wakapolres, warga secara berangsur-angsur membubarkan diri meninggalkan Mapolres Belawan dengan tertib.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul FAKTA BARU, Titipan Alat Mandi dan Obat Ternyata Jadi Penyebab Dua Gadis Dihabisi Aipda Roni Saputra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini