Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali pada Desember 2020 lalu
"Jadi pelaku ditangkap setelah korbannya baru menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Februari 2021 lalu. Motif pelaku hanya karena tertarik dengan korban," ujar Andi Sinjaya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti dan hasil visum.
Olehnya itu, Kapolres Enrekang mengimbau masyarakat agar memaksimalkan peran pengawasannya terhadap anaknya.
"Sebagai orang terdekat, harus benar-benar dijaga keamanan dan keselamatan memberi edukasi yang benar agar terhindar dari tindak pidana yang terjadi terhadap anak berhadapan hukum," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Modus Pinjam Carger HP, Pemuda di Enrekang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur