Dari hasil analisa CCTV diketahui pelaku masuk menggunakan helm.
Polisi menganalisa CCTV yang ada di sekitar lokasi, dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.
Polisi melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.
Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online. Melalui aplikasi Michat, pelaku berkenalan dengan korban.
Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000.
Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.
Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000.
Hal itu yang membuat M sempat marah.
"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuh AKBP Eko Prasetyo.
Pelaku dengan keji menusuk tubuh M dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.
Misteri kondom
Sesuai catatan yang ada, korban M bersama teman prianya, DK (22) juga asal Bandung check in hotel pukul 13.00 WIB.
Sekitar pukul 16.00 WIB, DK keluar ke swalayan dengan keperluan membeli peralatan mandi.