News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pembunuhan Cewek Asal Bandung, Terkait Prostitusi Online, Refi Tak Mampu Bayar Jasanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refi Purnomo, terduga pembunuh cewek Bandung di Hotel Lotus Kota Kediri. Refi merupakan penyewa jasa prostitusi online dengan PSK online berinisial M. Namun, karena tak mampu bayar sewa tarif, Refi pun kalap dan membunuh M menggunakan pisau ramboo.

Selain Refi Purnomo terduga pembunuh cewek Bandung M, polisi juga menangkap Deri Kurniawan dan Nia Kurniasih selaku mucikari prostitusi online.

Prostitusi online lintas daerah

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib selidiki adanya kasus prostitusi online lintas daerah pasca tangani perkara M korban pembunuhan di Hotel Lotus Kediri.

AKP Verawati Taib mengatakan usai menggelar konferensi pers bersama Media, bahwa sebelumnya pihaknya sudah tetapkan tersangka bernama Deri dan Nia Kurniasih sebagai tersangka prostitusi online.

"Jadi benar kita tetapkan tersangka kemarin usai kita punya alat bukti yang cukup dan kuat," ujarnya Jumat (5/3/2021).

Menurut AKP Verawati Taib bahwa peran Deri mengoperasikan HP M yang jadi korban prostitusi online.

"Untuk yang mengendalikan Michat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya," imbuh Kasatreskrim Polresta Kediri.

Baca juga: Berita Lengkap Cewek Asal Bandung Tewas Dibunuh Pelanggan di Kediri, Ini Alasan Pelaku Membunuhnya

Sementara itu saat disinggung mengenai tarif yang dikenakan oleh pelaku, Verawati hanya menjawab berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus M.

"Kalau kasus M ini pelaku tersangka mucikari sudah deal dengan harga 700 ribu per jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati.

Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang - undang perlindungan anak.

"Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Pengakuan saksi saat penangkapan Refi Purnomo

Refi Purnomo tinggal di rumah kos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Refi ditangkap tim Resmob Polres Kediri Kota di tempat kosnya, Kamis (4/3/2021) petang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini