Ini sudah dua kali mengantar ke Sumsel. Pertama berhasil lolos," katanya saat diamankan Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Berkembang Isu, Pembunuh Guru Ngaji di Lamjabat Diduga dalam Pengaruh Narkoba, Ini Penjelasan Polisi
Tak hanya sendiri, mantan anggota DPRD ini ditangkap bersama dua orang tersangka lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56).
Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap tim Brantas BNNP Sumatera Selatan di tiga lokasinya berbeda.
Tersangka Saiful Bahri, ditangkap di Jalan Palembang Betung Km 68, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diperoleh pihak BNNP Sumsel bila akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh.
Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.
Baca juga: Terlilit Utang Miliaran Rupiah karena Gagal Nyaleg Lagi, Eks Anggota DPRD Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
"Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah yang melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang. Di sinilah, Tim Brantas BNNP Sumsel mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung," ujar Brigjen Arief, Rabu (3/3/2021).
Tepat di Jalan Palembang Betung Km 68, mobil yang dikendarai ketiga tersangka masuk ke wilayah SBPU.
Saat itulah, menurut Arief, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Brantas BNN Sumsel menemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam dashboard mobil yang dikendarai tersangka Saiful Bahri.
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan.
Ternyata, barang yang dikirimnya dari Aceh seberat 5 kg merupakan pesanan seseorang bernama Lekat warga PALI.
Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat.