TRIBUNNEWS.COM - Seorang menantu tega meracuni mertuanya hingga tewas.
Pelaku memberikan racun biawak ke dalam makanan mertuanya.
Tindakan itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati kerap dimarahi oleh mertuanya.
Rasa kesal dan amarah yang memuncak, dapat membuat seseorang menjadi gelap mata.
Seperti yang dilakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menyajikan makanan beracun bagi keluarga.
Makanan beracun ini dicampurkan dalam menu ikan pindang salai yang diberikan khusus untuk mertuanya lantaran karena persoalan sakit hati.
Dilaporkan bahwa akibat makanan beracun ini, seorang korban berinisial Noni (61) meninggal dan juga beberapa ekor kucing ditemukan mati.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Selebgram Makassar Berbohong Tentang Kehamilannya, Polisi Akan Tes Kejiwaan
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Sayat Leher Korban Lalu Serahkan Diri
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 WIB tadi siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," ujarnya saat dikonfirmasi langsung, Minggu (7/3/2021) malam.
Menurut Kapolres, motif yang dilakukan akibat pelaku yang sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.
"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkapnya pimpinan Mapolres OKI.
Sambungnya, tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan."
"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.
Baca juga: Meski Dituntut Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tak Ditahan
Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit.
"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.
Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri ketika berhadapan dengan masalah dan jangan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: Menantu di Tulung Selapan Racuni Mertua dengan Racun Biawak, Mertua Langsung Tewas