Namun tahanan tersebut tidak menjelaskan nama dan pangkat polisi dimaksud.
"Yang saya tahu itu oknum napi yang telepon.
Pernah napi ini bilang begini, kau mau melapor kemana pun, ini yang menyuruh oknum polisi.
Baca juga: Wanita 33 Tahun Disiksa Kakak saat Sedang Makan Siang, Korban Dilempari Gelas, Piring, dan Panci
Kau dititip enggak boleh enak di dalam ini,” kata Fitra menirukan perkataan tahanan tersebut.
Tak cuma pemerasan, Benni Eduward Hasibuan juga disiksa oleh sejumlah tahanan.
Pernah waktu itu Benni menelepon minta didampingi pengacara.
“Suami telepon, dia bilang begini, bisa enggak pengacara datang ke sini. Mumpung luka-luka abang ini masih ada.
Mumpung telinga abang ini masih bengkak. Mumpung tangan abang masih memar, biar pengacara datang untuk divisum," kata Fitra menirukan ucapan suaminya.
Karena penyiksaan itu, Benni Eduawrd sempat demam selama empat hari.
Penyiksaan itu didapat Benni lantaran istrinya tidak memenuhi permintaan tahanan di RTP Polrestabes Medan tersebut.
Karena tak tahan dengan aksi pemerasan dan penyiksaan ini, Fitra kemudian menyampaikan laporan ke Komnas HAM RI.
"Dari awal sudah ke Komnas HAM, cuma Komnas menindaklajuti sampai datang ke Medan, cuma enggak ada hasil, enggak ada ketemu Kasat, enggak ada ketemu Kanit, ketemu cuma sama penyidik. Itupun Komnas HAM enggak ketemu bang Benni karena alasannya Covid-19. Saya melapor dari nomor pengaduan Komnas HAM pusat," bebernya.
Tidak cuma ke Komnas HAM, Fitra juga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Saat itu laporan Fitra disambut oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.