"Sembari ke Komnas HAM, saya juga lapor ke Ombudsman Sumut pak Abyadi Siregar. Pak Abyadi datang ke Propam, ke Polres, baru sidak di RTP Polrestabes Medan baru dipanggil bang Benni.
Di situ bang Abyadi nanya ke bang Benni, apa yang diminta, terus suami saya minta supaya dipindahkan blok, karena tidak sanggup jadi bulan-bulanan pemukulan dan pemerasan di dalam," bebernya.
Fitra menjelaskan bahwa suaminya diperas dan dianiaya pada dua bulan awal yaitu September-Oktober 2020 dan kemudian dipindahkan pada November 2020 setelah Ombudsman melakukan sidak ke RTP Polrestabes Medan.
Terkait hal ini, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma membantah adanya penganiayaan.
"Enggak disiksa, siapa yang siksa. Enggak ada masalah, itu sudah lama itu, itu hanya laporan tidak ada buktinya," bebernya.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada pemerasan yang dilakukan anggota oknum polisi.
"Ya diviralkan-viralkan, kita sudah cek tidak ada. Itu juga tidak ada diminta uang (kamar) setelah kita cek. Enggak ada diminta uang sama anggota," bebernya.
Sebelumnya, Benni dijerat melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subsider pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Benni ditangkap bersama Joniar Nainggolan (45) yang mengelola akun Youtube Joniar News Pekan usai mengunggah video yang menyebutkan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta *Nunggak pajak* di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Medan Barat.(Victory Arrival Hutauruk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Youtuber yang Bikin Video 'Polisi Tunggak Pajak' Ngaku Disiksa di RTP, Istri Beber Kisah Pilu Suami