Tersangka NR di hadapan awak media mengatakan tak pernah memaksa anaknya untuk datang ke Kediri dan melakukan layanan prostitusi.
Baca juga: 4 Fakta Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda karena Dendam, Korban Dihabisi Pakai Samurai saat Tidur Lelap
"Dia (korban T) tiba-tiba datang ke sini ngomongnya mau membantu mama. Karena tahu mamanya terlilit hutang Rp 3 juta ke orang. Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu," jelasnya.
NR mengaku, semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
"Saya punya anak 7 keluarga saya ini pemulung. Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.
Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.
(Surya.co.id/Farid Farid)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Pasutri Asal Bandung yang Lacurkan Anaknya di Kota Kediri, Uang untuk Beli Susu