Saat ditangkap pada Kamis (25/3/2021), polisi menyita sebuah plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 91.56 gram
Kemudian satu plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 40,8 gram, 33 plastik klip berisi sabu-sabu degan berat kotor 13.2 gram, 13 plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 14,4 gram dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 6.6 gram.
Puji diketahui seorang residivis kasus sabu-sabu.
"Jadi setelah bebas dari penjara, dia malah berkembang. Bukan hanya sabu-sabu, tapi juga mengedarkan pil dobel L dan Alprazolam," ucap Andri.
Menurut Andri, Puji menjadi bagian sebuah jaringan yang dikendalikan dari Lapas. Dengan barang bukti sabu-sabu yang begitu banyak, Puji akan dituntut hukuman mati.
Baca juga: Penangkapan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Tanjabbar Jambi Diwarnai Tembakan Peringatan
"Karena barang buktinya di atas 5 gram, maka ancamannya hukuman mati," tegas Andri.
Sementara Puji mengaku mendapat kiriman barang dalam jumlah besar itu dari JN. Kiriman itu adalah yang ke-3, namun yang paling besar dari sebelumnya.
Paket sebesar karung itu diletakkan di Pasar Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
"Diletakkan di atas meja pasar begitu saja, terus saya disuruh mengambil," ucap Puji.
(TribunJatim.com/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satu Keluarga di Tulungagung Kompak Terlibat Peredaran Narkoba: Bapak Mengemas, Anak yang Kirim