Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada pemerasan yang dilakukan anggota oknum polisi.
"Ya diviralkan-viralkan, kita sudah cek tidak ada. Itu juga tidak ada diminta uang (kamar) setelah kita cek. Enggak ada diminta uang sama anggota," bebernya.
Sebelumnya, Benni dijerat melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subsider pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Benni ditangkap bersama Joniar Nainggolan (45) yang mengelola akun Youtube Joniar News Pekan usai mengunggah video yang menyebutkan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta "Nunggak pajak" di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Medan Barat.
(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Youtuber yang Bikin Video 'Polisi Tunggak Pajak' Ngaku Disiksa di RTP, Istri Beber Kisah Pilu Suami