News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Foto Syurnya Dikuasai Orang Tak Dikenal, Wanita Muda Ini Pasrah Dipaksa Berhubungan Intim

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kasus ini lalu maju ke meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum'.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Foto Tanpa Busananya Dikuasai Pria Tak Dikenal, Wanita Ini Terpaksa Layani Berhubungan Intim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini