Kasus ini lalu maju ke meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo kemudian menyatakan AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum'.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
(Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Foto Tanpa Busananya Dikuasai Pria Tak Dikenal, Wanita Ini Terpaksa Layani Berhubungan Intim
Terungkap Wanita Cantik Ini Dibunuh Teman Dekat Gara-gara Tak Mau Berhubungan Badan - Posbelitung.co
Wanita Muda Kejang di Dekat Jembatan Suramadu Gara-gara Dipaksa Aborsi, Sempat Ditelepon Ibu Kekasih