TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pelaku pelempar sampah botol plastik ke kuda nil ternyata seorang nenek berusia 56 tahun.
Pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.
Ia juga meminta maaf dan mengaku tak sengaja melakukan hal tersebut.
Saat itu ia hanya berniat membuang bekas botol air.
Kepolisian Resor Bogor memeriksa pelaku dalam video pelempar sampah botol plastik ke kuda nil yang viral di kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021).
Pantauan Kompas.com, sebanyak tiga orang dari pihak TSI membawa pelaku ke kantor polisi setelah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perbuatannya di kebun binatang taman safari tersebut.
Pelaku yang bernama K (56) ini dibawa menggunakan mobil TSI didampingi pihak keluarganya menuju ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Dengan raut wajah bersalah, wanita paruh baya ini mengenakan kerudung merah saat turun dari mobil sekitar pukul 13.39 WIB.
Ia pun tampak gontai ketika dibawa keluarganya menaiki tangga kantor kepolisian.
Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Nenek Pelaku Pembuang Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Tetap Diproses
Baca juga: Pembuang Botol Air ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari, Ini Pembelaan dan Tanggapan Polisi
Pengakuan Nenek K, yang beri makan sampah ke kuda nil
Nenek K yang merupakan warga Kecamatan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat inipun mengaku, menyesal atas perbuatannya pada saat itu.
Dia mengatakan, tidak ada niat sengaja memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.
Ia menyebut, saat itu dari dalam mobil hanya membuang sampah botol bekas air mineral tanpa bermaksud membuang ke mulut kuda nil yang sedang dalam keadaan menganga.
Ia pun bahkan mengaku terkejut setelah mengetahui mobil berplat D 1581 VN yang digunakannya di Taman Safari itu viral di media sosial.
"Saya meminta maaf, saya tidak sengaja," kata dia.
Pelaku yang beri makan sampah ke kuda nil belum ditahan
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku.
"Saya lagi di luar, tapi soal kasus itu (pelempar sampah ke mulut kuda nil) lagi ditangani, diperiksa sekarang, sedang kita proses," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Kendati demikian, Harun mengaku belum bisa memastikan apakah akan menggunakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang atau tidak.
"Silahkan kalau mau meminta maaf, tapi tetap kita proses tapi tidak penahanan (dulu), selanjutnya ke Kasatreskrim ya hasilnya," ujar dia.
(Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelempar Sampah Plastik dan Tisu ke Mulut Kuda Nil: Saya Minta Maaf, Tidak Sengaja"