Tersangka dan istrinya akan melayani pria hidung belang dengan jasa layanan persetubuhan bertiga di salah satu hotel wilayah Jemursari, Surabaya, Sabtu (24/10/2020).
Saat menjajakan Sitti, pria yang sudah beristri sah itu membanderol tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Pakai uang muka dilakukan secara transfer sebesar Rp 200.000. Sisanya dibayar di tempat," tambahnya.
Hasil penyidikan, tersangka sudah kerap menjajakan Sitti ke pria hidung belang di Surabaya.
"Beberapa kali. Namun pastinya masih kami dalami karena hotelnya mesti berubah tergantung request tamunya," tandas Fauzy.
Sementara itu, Taufik mengaku nekat menjajakan istri sirinya karena tak kuat melayani hasrat sang istri yang tinggi.
"Fantasinya kerap mau bertiga, akhirnya ya karena kebutuhan hidup juga jadi bisa dimanfaatkan. Hasratnya terpenuhi dan kami bisa dapat uang untuk kebutuhan sehari-hari," aku Taufik.
PSK Diboyong dari Bandung
Beberapa waktu lalu, prostitusi via jejaring sosial yang dilakukan muncikari asal Bandung, Jabar di Surabaya diungkap Subnit Vice Control (VC) Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, di salah satu hotel di Surabaya Timur.
Anak buah yang diboyong dari Kota Kembang itu ada tujuh wanita. Kulitnya kuning langsat, berparas ayu dan tinggingnya semampai. Mereka diinapkan di beberapa kamar hotel di wilayah Surabaya Timur.
Terbongkarnya prostitusi online itu setelah muncikari memasarkan anak buahnya lewat aplikasi Mi Chat dan twitter. Mereka mempromosikan anak buahnya yang dibawa dari Bandung siap menemani berikut beberapa foto 'ayam piaraannya'.
Dari operasi secara diam-diam, petugas menggerebek salah sath kamar hotel yang disediakan untuk melayani lelaki hidung belang. Dari penangkapan salah satu PSK online asal Bandung, akhirnya terungkap jika yang mengendalikan ada tujuh orang muncikari.
Mereka ternyata menginap di satu hotel yang digerebek. Seketika itu PSK yang tertangkap disuruh menunjukkan kamar yang dipakai menginap para mucikari itu
Tujuh muncikari yang kini diamankan di Polrestabes adalah, EM (21) dan AH (27), SA (29), Juga AM (19), DN (24), DA (20), warga Bandung dan EW (30), warga Trenggalek.
Sementara tujuh PSK online yang dibawa para tersangka sudah dipulangkan ke Bandung. Usianya raya-rata 25 tahun.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan terbongkarnya kasus porstitusi online itu bermula saat anggotanya menemukan sebuah akun yang menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi Mi chat.
"Sistemnya tersangka menawarkan jasa layanan seks melalui Mi chat. Ketika ada pelanggan yang chat ke akun, mereka menawarkan korban melalui foto berikut rate tarif layanan hubungan badan," kata Agung, Kamis (14/5/2020).
Tarif sekali kencan, tersangka membanderol harga antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000. Mucikari mengambil untung 20 hingga 30 persen dari hasil yang didapatkan anak buahnya.
"Sehari bisa 4 sampai 5 pelanggan. Satu tersangka memiliki satu anak buah," tandasnya.
Expo di Beberapa Kota
Ketika penggerebekan berlangsung, para tersangka mengaku sudah sepekan expo di Surabaya.
Sesuai rencana, mucikari menjajakan anak buahnya selama dua pekan di Surabaya.
Wilayah Surabaya dipilih mucikari karena setiap expo cukup ramai konsumem dibanding kota lain
"Sehari bisa melayani 4 sampai 5 orang tamu," terang Kanit Jatanras Iptu Agung.
Dari keterangan para tersangka, menggeluti muncikari sudah lebih dari enam bulan lalu. Setiap bulannya, tersangka bisa meraup keuntungan antara Rp 5 juta hingga 10 juta.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, tujuh mucikari setiap bulannya keliling kota-kota besar di Indonesia. Di antaranya, Surabaya, Jakarta, Bandung, Bali dan Makassar untuk menawarkan jasa zina.
"Anak buah para tersangka ini dibawa dari Bandung. Ada pula dari mulut ke mulut. Terkadang di tempat singgah itu, mereka mencari wanita yang bersedia untuk ditawari menjadi anak buahnya," jelas Iptu Agung Kurnia Putra.
Untuk memasarkan anak buahnya lewat jejaring sosial, tersangka menerapkan sistem down payment (DP) via rekening untuk mengunci slot layanan anak buahnya.
"Para pelanggan harus mentransfer sejumlah uang dulu sesuai tarif dan kesepakatan antara pelanggan dan muncikari," tandasnya.
Dalam kasus ini, para mucikari terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 269 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suami Jual Istri Rp 600 Ribu Sekali Kencan, Sudah 10 Kali, Ditawarkan Melalui MiChat