Pertemuan ini pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kemudian tersangka R dan M merencakan pembunuhan terhadap kedua korban.
Selanjutnya, Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku menuju ke rumah korban.
Jumat (12/2/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku sudah tiba di rumah korban dan langsung menuju jendela belakang.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang.
Setelah berhasil masuk, mereka mematikan lampu di dalam rumah, dan mengambil kayu di dapur. Kayu diambil oleh tersangka R.
Selanjutnya mereka menuju ke kamar depan tempat kedua korban sedang tidur.
Pelaku pertama masuk ke kamar, yakni R dan mendekati korban pertama (Siti Fatimah) yang saat itu sedang tidur.
Sedangkan pelaku M saat itu membantu menghidupkan mancis agar pelaku R mengetahui posisi korban.
Dalam adegan ketujuh, setelah pelaku mengetahui posisi korban, lalu R memukulkan kayu ke kepala dan leher Siti Fatimah hingga korban terjatuh.
Selanjutnya, dalam adegan ke-8, pelaku R, mengayunkan kembali kayu yang dipegangnya terhadap anak SF yang saat itu sedang terlelap tidur.
Setelah terkena hantaman kayu, korban kedua ini menjadi tak berdaya.
Kemudian pelaku R menyerahkan kayu kepada pelaku M, lalu pelaku M kembali memukul Siti Fatimah ke bagian leher, dan wajah kiri, dan ke bagian tubuh korban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pelaku Rudapaksa Korban yang Sudah Tak Berdaya
Setelah memukul Siti Fatimah, kemudian pelaku M mengangkat anak korban Nadatul Afra (NA) yang sudah tak berdaya di atas tempat tidur dan diturunkan ke lantai.