News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur, Korban Diturunkan ke Lantai Lalu Dirudapaksa

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Aceh Timur, Rabu (10/3/2021) menggelar rekontruksi pembunuhan ibu dan anak, Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afra (15), yang jenazahnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini