Kemudian pelaku membawa tasa gunung berisi mayat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
MRI mengatakan bahwa proses membuang mayat itu dia lakukan begitu saja dengan waktu yang singkat.
"(Dibuang) Gak sampai lima menit. Cuma ditarik aja (tasnya)," kata MRI ekspresi wajah tenang.
Dibunuh dengan cara dicekik
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa modus yang dilakukan pelaku MRI di TKP pembuangan Gunung Geulis ini hampir sama dengan TKP pertama di Cilebut, Kota Bogor.
"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," kata AKBP Harun di lokasi, Kamis (11/3/2021) sore.
Pembunuhan sendiri, kata dia, dilakukan di salah satu penginapan di kawasan Puncak Bogor dengan cara pelaku mencekik korban.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, jika tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam waktu 2 minggu.
"Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI (21) yang kami duga berprilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat gelar rilis kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan dua kali aksi pembunuhan dalam waktu berdekatan.
Baca juga: Fakta Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah di Cilebut Diperkirakan Berusia 1 Tahun
"Jarak antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya," katanya.
Susatyo pun menyebut bahwa pelaku cenderung menikmati aksi pembunuhan yang dilakukannya itu.
"(Pelaku) Ada kecendrungan untuk menikmati dengan meninggalnya korban tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, MRI yang merupakan warga Bojonggede ini dikenakan Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.