AM membeberkan, aksi bejat itu ia lakukan terhadap korban IA (12) sejak dua bulan lalu.
Ia mengaku tak bisa menahan hasratnya.
Selama itulah, IA telah dirudapaksa oleh AM sebanyak tiga kali.
Semuanya dilakukan di rumah nenek korban.
"Sudah tiga kali. Semuanya di rumah itu (nenek korban). Saya pura-pura bertamu. Kalau kakaknya gak ada, saya ke ke rumah," ujar AM, Jumat (12/3/2021).
Begitu mengetahui di rumah itu hanya ada sang nenek, pelaku AM menarik korban ke dalam kamar.
"Saya bilang ke dia jangan bilang-bilang ke orang lain atau teriak. Terus saya bawa ke kamar. Saya buka celana dan pakaiannya," jelasnya.
Siswi SD
Kapolsek Trimurjo AKP Ahmad Pancarudin membenarkan adanya laporan keluarga korban terkait aksi pencabulan oleh pelaku berinisial AM (23).
Bocah yang dicabuli AM ternyata masih duduk di bangku sekolah dasar.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Pancarudin menjelaskan, aksi pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban IA (12).
Setelah diperiksa, pelaku AM mengaku telah merudapaksa korban.
"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui melakukan aksi persetubuhan itu kepada korban yang berstatus adik kawannya sendiri," ujar Ahmad Pancarudin.
Modus pelaku, kata Pancarudin, dengan berpura-pura bertamu dan mencari kakak korban.