News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Malang Bocah 7 Tahun di Purbalingga, Dirantai Orang Tua agar Jera

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang bocah tujuh tahun dirantai orang tuanya karena dinilai nakal. Hal itu dilakukan orang tua agar si anak jera.

Kabar bocah berinisal MN (7), disekap dan dirantai orang tuanya di dapur rumah mereka di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, viral di media sosial.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Dinodai Pamannya Berkali-kali, Terbongkar saat Penyakit di Kemaluan Tak Kunjung Sembuh

Baca juga: Remaja 15 Tahun Kemudikan Mobil, Nyelonong Masuk Minimarket Tabrak Seorang Bocah Hingga Tewas

Saat ditemukan, bocah tersebut mengaku sudah tiga hari dirantai orang tuanya, AA (30) dan WM (25).

"Korban diketahui sudah dikurung selama tiga hari sebelum ditemukan warga pada Sabtu (13/3/2021)," ujar Kades Kalimanah Kulon Nur Tjahyadi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/3/2021).

Saat dimintai keterangan, orang tua korban mengaku melakukan hal itu karena kesal dengan kenakalan sang anak.

Orang tua MN berharap, setelah dirantai, anak menjadi jera.

Karena perbuatan penyekapan tersebut diketahui warga, orang tua MN kemudian dipanggil ke balai desa setempat.

Nur Tjahyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui tetangga AA saat hendak membuang sampah.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke sekretaris Desa (Sekdes) Kalimanah Kulon.

Bersama perangkat lain, sekdes kemudian menyelamatkan anak tersebut pada Minggu (14/3/2021).

Video penyelamatan MN ini yang kemudian beredar dan viral di media sosial.

Ditangani Unit PPA Satreskrim

Baca juga: Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas

Baca juga: Mobil Seruduk Minimarket, Bocah 6 Tahun Tewas, Ternyata Sopirnya Masih di Bawah Umur

Kejadian ini juga mengundang perhatian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.

"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan."

"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, yaitu mengikat anak menggunakan rantai, saat ditinggal pergi," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, saat memberi keterangan, Senin (15/3/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini