Kata dia, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta, karena tidak berselang lama kembali meminta dengan alasan untuk biaya orangtua di rumah sakit.
"Korban kembali transfer lagi Rp 60 Juta, sehingga jika dia hitung-hitung sampai Rp 400 juta,"jelasnya.
Karena mulai merasa dirinya tertipu, korban langsung memblokir nomor korban kemudian melaporkan ke Reserse Krimsus Subdit Lima Cyber Crime.
"Pelaku ditangkap di Riau, dan kini dititip di Lapas Kelas IIA Bangkinang,"kata Kompol Aditya Cahaya.
Berita lain terkait kasus penipuan.
(Tribun Timur/Nurhadi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pacaran via Medsos, Kasat Lantas Gadungan Tipu Warga Pasangkayu Sulbar hingga Ratusan Juta