Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah oleh KPK atas perintah Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat temu media di salah satu hotel di Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (16/3/2021) malam.
Menurut Lili sapaan Lili Pintauli Siregar, sebelum melakukan OTT atau penindakan terhadap Nurdin Abdullah Cs, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan dan pendidikan.
Pencegahannya, melalui intervensi pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, perizinan, manajemen aset daerah, aparat intern pengawas pemerintahan dan tata kelola dana desa.
Upaya pencegahan itu kata dia berlaku di seluruh pemerintahan Indonesia.
Upaya mengedepankan pencegahan dan pendidikan sebelum penindakan itu, kata dia juga diadopsi dari KPK yang ada di luar negeri.
"Jadi kita mulai mengikuti StranasPK yang ada dan teman-teman KPK juga melihat dan membandingkan KPK-KPK yang ada di luar negeri, ternyata mulai melakukan perubahan," kata Lili.
Baca juga: Selesai Periksa 7 PNS Bawahan Nurdin Abdullah, KPK Dalami Alur Pengadaan Infrastruktur di Sulsel
Perubahan yang dimaksud Lili, yaitu mengedepankan pencegahan dengan pendidikan dengan pencegahan programer sistem baru tindak.
"Dan ternyata pak presiden (Joko Widodo) juga bilang, 'ayo perbaiki-ayo perbaiki, ingatkan berikan pelatihan pemahaman, kalau masih kurang ajar gigit sekeras-kerasnya," ucapnya menirukan pesan Jokowi.
Dalam pertemuan yang dihadiri belasan media di Kota Makassar, Lili juga menegaskan sekaligus membantah adanya isu bahwa OTT Nurdin Abdullah merupakan pesanan politik.
"Yang pasti kita tidak punya titipan politik.
Saya juga tidak mengenal pak gubernur (Nurdin Abdullah)," kata Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Ia pun menjelaskan proses penyelidikan panjang hingga menjaring Nurdin Abdullah dan dua lainnya Edy Rahmat dan Agung Sucipto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).