News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OT Gubernur Sulsel

Terkait OTT Nurdin Abdullah, Wakil Ketua KPK Sebut Merupakan Bagian 'Perintah' Perintah Jokowi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima

Apa yang terjadi? Kenapa NA mengganti Ketua Peradi Jakarta itu sebagai pendamping menghadapi gugatan di KPK?

Update juga perkembangan kasus yang menyeret peraih Antikorupsi Award itu.

Gubernur Sulsel nonaktif, yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 oleh KPK itu tidak lagi ditemani Penasehat Hukumnya Arman Hanis.

Hal tersebut diutarakan langsung Ketua Peradi Jakarta itu, Minggu (14/3/2021) malam.

"Mohon maaf sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum Pak NA," tulis Arman via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Artinya Arman Hanis Hanya sepakan saja, setelah ditunjuk keluarga Nurdin Abdullah menjadi Penasehat Hukum pada (1/3/2021) lalu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, saya juga belum dapat info dari keluarga mengenai kuasa hukum pengganti," kata Vero sapaannya via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Ia pun akan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga Nurdin Abdullah, terkait penasehat hukum pengganti Arman.

Update Kasus Suap Prof Nurdin

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah diduga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang infrastruktur jalan di Sulsel.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya via pesan WhatsApp, Minggu (14/3/2021) mengatakan hal tersebut.

Menurutnya, dugaan adanya perintah Nurdin Abdullah untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek jalan itu didalami penyidik KPK usai memeriksa lima PNS Pemprov Sulsel di Mapolda Sulsel pada sejak Jumat-Sabtu (12-13/3/2021) lalu.

Kelima orang tersebut yakni, PNS Pemprov Sulsel Samsuriadi, Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini