News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OT Gubernur Sulsel

Terkait OTT Nurdin Abdullah, Wakil Ketua KPK Sebut Merupakan Bagian 'Perintah' Perintah Jokowi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima

Kelimanya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali Fikri.

Baca juga: Geledah Kantor Bupati Aa Umbara, KPK Amankan Bukti Korupsi terkait Covid-19

Dilansir laman lpse.sulselprov.go.id pada 2019 lalu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Sinjai ada empat proyek yang selesai tender.

Pertama, tender Perencanaan Teknis Jembatan di Ruas Bontolempangan - Munte - Palampang di Kabupaten Sinjai APBD 2019 dimenangkan PT Intensif Konsultan Pembangunan dengan hasil negosiasi Rp 221.391.500.

Kedua, tender Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) APBD 2019 dimenangkan PT Agung Perdana Bulukumba dengan hasil negosiasi Rp 28.956.005.795

Ketiga, tender Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan APBD 2019 dimenangkan CV Era Mustika Graha harga negosiasi Rp 3.110.012.890

Keempat, tender Pengawasan Teknis Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK Penugasan) APBD 2019 dimenangkan PT Nafa Airfindo Konsultan dengan harga negosiasi Rp 453.585.000.

Lalu pada 2020 ada empat proyek juga.

Pertama, Pembangunan Jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempabgan 1, 1 Paket APBD 2020 dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba dengan nilai negosiasi Rp 19.062.235.132.

Kedua, Perencanaan Teknis Jalan Ruas Palampang - Munte - Botolempangan APBD 2020 dimenangkan CV Arezman Consultant dengan nilai negosiasi Rp 309.655.500.

Ketiga, Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) APBD 2020 dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba dengan nilai negosiasi Rp 15.711.736.067.

Keempat, Supervisi Teknis Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) 1 Paket APBD 2020 dimenangkan Thahiranindo Consultant dengan nilai negosiasi Rp 497.915.000.(TRIBUN-TIMUR.COM)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terungkap, OTT Nurdin Abdullah Atas Perintah Presiden Jokowi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini