Menurut Lili penangkapan atau OTT terhadap Nurdin Abdullah sudah sesuai prosedur yang ada.
Baca juga: KPK Konfrontir Gubernur Nurdin Abdullah dengan 2 Tersangka Suap Proyek di Sulsel
"Sistem yang dibangun mulai melakukan penyelidikan sangat ketat," ujarnya.
"Mulai dari Dumas (aduan masyarakat), penelitian, penelahaan.
Mulai sprinlidik juga ada gelar dan ada rapat di kami juga dan tidak saling mempengaruhi karena semua orang punya pandangan berbeda," sambungnya.
Saat sprinlidik telah terbit dan penyadapan akan dimulai, pihaknya mengaku telah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.
"Ketika sudah mau ditetapkan penyelidikan lalu ketika mau mengajukan penyadapan, penggeledahan, itu semuanya juga melalui kita (pimpinan) dan dewas dan itu 1x24 jam harus keluar," bebernya.
"Ketika sudah akan dilakukan peningkatan ke penyidikan itu sudah dipastikan bahwa di penyidikan sudah ada calon tersangka," ungkap Lili.
Dan itu kata dia, sudah dirapatkan seluruh deputi dan satuan tugas (Satgas).
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, modusnya sama di sejumlah daerah.
"Kasus ini (suap) banyak, hanya antre. Bukan hanya pak gubernur (Nurdin Abdullah), banyak sekali dengan modus yang serupa," jelasnya.
Nurdin Abdullah Cs ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 27 Februari lalu.
Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka suap bersama sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, serta kontraktor Agung Sucipto.
Update Kasus NA
Terbaru, Nurdin Abdullah mengganti pengacaranya, Arman Hanis.