TRIBUNNEWS.COM - Beredar video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang pria kepada balita yang masih berusia dua tahun.
Video tersebut berdurasi 1,51 detik dan beredar di grup WhatsApp.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah pelaku yang berinisial ASD di Kampung Malang Nengah RT 4 RW 5 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dalam potongan video itu, tersangka memukul bocah 2 tahun tersebut di bagian perut dan dada.
Baca juga: Komisi X DPR Soroti Kasus Penyekapan Anak di Purbalingga: Bukti Kekerasan Bisa Terjadi di Keluarga
Baca juga: Gunakan HP Ayahnya untuk Bermain Games, Anak Ini Jadi Korban Kekerasan dan Dirantai Orangtuanya
Sebelum aksi kekerasan terjadi, pelaku memang membawa korban ke rumahnya seusai mengantarkan kekasihnya yang merupakan bibi korban.
Setelah video kekerasan tersebut tersebar luas, akhirnya Polresta Tangerang bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, motif tersangka melakukan aksi penganiayaan tersebut adalah sebagai efek jera agar anak tidak menangis.
"Motif tersangka melakukan pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi kalau nanti nangis lagi dipertunjukkanlah video di HP itu," kata Kombes Wahyu dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan di Aceh, KSP Dukung Advokasi Revisi Qanun No 9/2019
Baca juga: Pengakuan Ayah yang Merantai Anak Kandungnya: Menyesal dan akan Berusaha Mendidik Lebih Baik
Kronologi Kejadian
Dilansir Wartakotalive.com, menurut Kombes Wahyu, pada saat kejadian pelaku tengah menjemput bibi korban.
"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja."
"Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Kombes Wahyu menuturkan, setelah mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediamannya di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Sebelum melakukan tindak kekerasan, pelaku sempat mengajak korban bermain.
Baca juga: 25 Anak di Asrama Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan, Polres Mimika Sita Kabel dan Kayu
Baca juga: KDRT Mendominasi Angka Kekerasan pada Perempuan Solo di Masa Pandemi, Ini Tanggapan Pengamat Sosial
Selain itu di rumah pelaku, ada juga keponakan pelaku yang seusia dengan korban.
Maka korban dan keponakan tersangka bermain, sedangkan tersangka tidur.
"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar."
"Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, tapi ponsel itu dilemparkan korban," imbuhnya.
Akibatnya pelaku pun emosi kepada korban.
Ditambah lagi sebelumnya pelaku juga sempat cekcok dengan bibi korban.
Baca juga: Hasil Studi: 42 Persen Masyarakat Alami Kekerasan Berbasis Gender Selama Pandemi
Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar, Mucikari Tawarkan Remaja 17 Tahun ke ABK, Ini Tarifnya
Kemudian pelaku melakukan tindak kekerasan kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksi kekerasan yang dilakukannya menggunakan ponsel miliknya.
Menurut keterangan Kombes Wahyu, terdapat 5 video yang direkam pelaku saat menganiaya korban.
Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.
Baca juga: Ayah Nekat Cabuli Anak Kandungnya saat Istri sedang Melahirkan, Kini Dituntut 14 Tahun Penjara
Baca juga: Komnas PA Bentuk Tim Dampingi Anak yang Dipasung Orangtua di Purbalingga
Pelaku Berencana Menikahi Bibi Korban Setelah Idul Fitri
Kekerasan tersebut diduga karena ASD marah kepada korban yang tak lain adalah keponakan dari kekasihnya.
"Pelakunya adalah warga Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang," ujar Adeng, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (16/3/2021).
Adeng menuturkan, ASD tinggal satu desa dengannya yaitu di Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya.
Menurutnya pelaku memang sudah berencana akan menikahi bibi korban setelah Hari Raya Idul Fitri.
Namun tak disangka, pelaku malah melakukan tindak kekerasan kepada korban.
Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar, Mucikari Tawarkan Remaja 17 Tahun ke ABK, Ini Tarifnya
Baca juga: ARF Jadi Korban Kekerasan Seksual Kepala Sekolahnya, Modusnya Iming-iming Keringanan SPP
Pelaku Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang Polda Banten
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten.
Sementara korban dalam perlindungan keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kombes Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.
Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh.
Selain itu juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)