Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu muda kedapatan memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.
Tembakau sintetis tersebut dikonsumsinya agar bisa enak makan dan tidur nyenyak.
Kini ia terancam denda Rp 10 miliar.
Sosok ibu muda di Kota Tasikmalaya yang ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tasik Kota ternyata masih berusia 21 tahun.
Dia adalah ibu muda berinisial Hn, tinggal di kawasan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hn terancam hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun.
Atau denda Rp 10 miliar.
Ibu beranak satu itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasik Kota karena memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.
Ia ditangkap polisi yang mendatangi rumahnya.
Sehari-hari, ibu muda ini tinggal di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Diduga Dianiaya hingga Tewas saat Ikuti Diksar Mapala, 16 Orang jadi Tersangka
Baca juga: Pria di Bone Dianiaya Hingga Alami Luka Tebasan di Punggung dan Leher, Pemicunya Gara-gara Sapi
Baca juga: Kronologi Lengkap Bayi 7 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Depok, Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja
Ia kemudian diamankan polisi karena kedapatan memiliki tembakau sintetis.
Hh ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasik Kota karena memiliki 2 gram lebih tembakau sintetis.
Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, diamankannya Hh berdasarkan laporan warga.