News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Ingin Tidur Nyenyak, Seorang Ibu Muda yang Konsumsi Tembakau Sintetis Terancam Denda Rp 10 M

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tasik Kota, AKBP Doni Hermawan, saat menginterogasi Hh (21), ibu muda beranak satu warga Kecamatan Kawau, Kota Tasikmalaya, yang miliki tembakau sintetis.

"Dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk mendatangi rumah tersangka," ujar Doni, Rabu (17/3/2021).

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan kantung plastik kecil berisi 2,05 gram tembakau sintetis.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tembakau sintetis itu memang miliknya untuk digunakan," kata Doni.

Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Hh, ibu muda yang ditangkap polisi karena memiliki tembakau sintetis, mengaku memakai tembakau itu agar enak makan dan tidur nyenyak.

Ibu beranak satu berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasik Kota karena memiliki 2,05 gram tembakau sintetis.

"Katanya agar bisa makan enak dan tidur pun nyenyak," kata Kapolres Tasik Kota.

Kepada polisi, Hh juga mengaku baru tiga bulan mulai memakai tembakau sintetis.

Ia mendapatkan tembakau sintetis pesan kepada seseorang di Tangerang melalui medsos.

"Dengan memakai tembakau sintetis, tersangka mengaku makan lebih enak serta tidur bisa nyenyak," ujar Doni.

Saat ini Hh ditahan di sel Mapolsek Tasikmalaya Kota.

Berita lain kasus narkotika.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul SOSOK Ibu Muda di Tasikmalaya Jabar Terancam Denda Rp 10 Miliar, Awalnya Cuma Ingin Tidur Nyenyak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini