Ditambahkan juga, hewan berloreng itu adalah Harimau Malaya yang berada di lokasi perkebunan sawit Malaysia.
Dari hasil penelusuran tersebut, dapat disimpulkan bahwa harimau dalam video yang diposting akun 'Ardy Rica Karda' bukanlah di Karang Dapo Muratara.
Kata Polisi
Sebelumnya Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam bersosial media.
"Bermedia sosial kita harus bijak, berikan informasi yang benar, jangan menyebar kabar bohong atau hoaks," ujarnya.
Baca juga: Setelah Video Mesum Parakan, Kini Heboh Muda-mudi Mesum di Dalam Mobil Tanpa Busana
Sebab kata Eko, kabar bohong yang menyebar di dunia maya bisa membuat kegaduhan di dunia nyata.
Pembuat atau penyebar berita hoaks di media sosial bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jangan sampai kita terjerat Undang-Undang ITE, ada pidana penjaranya, maka kami imbau hati-hatilah," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Beredar Video 19 Detik Harimau di Kebun Sawit, Pemosting Sebut di Karang Dapo Muratara, Cek Faktanya
(Tribunsumsel.com/ Rahmat Aizullah)
Berita lainnya terkait video viral di media sosial klik di sini