"Anak ini menangis saat pulang sekolah, dan langsung ditanyakan oleh ibundanya.
Korban mengaku dierlakukan oleh gurunya," ungkapnya.
Dari penuturan anaknya ini, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan oknum guru yang disebut-sebut berinisial M.
Karena tidak terima, orang tuanya berusaha mengklarifikasi kepada pihak sekolah.
Namun, klarifikasi itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Baca juga: Pria di Tanjungbalai Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Mencabuli Putrinya Hingga Melahirkan Bayi
Dari itulah akhirnya, korban bersama ibundanya melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep.
Hal ini berdasarkan LP-B/67/III/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 15 Maret 2021.
Dalam bukti laporannya, pelecehan yang dialami korban terjadi hari Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Waktu itu, korban dipanggil oleh oknum guru M dan menunjukkan sebuah video TikTok yang dibuat korban.
Sang guru mengancam tidak akan diluluskan dan videonya akan disebar jika tidak mau mengikuti kemauan oknum guru tersebut.
Kemudian, korban langsung diperlakukan tak senonoh oleh M.
Baca juga: Pengakuan Bapak yang Cabuli Putri Kandung di Koja Buat Bergidik, Penyidik Sampai Tahan Emosi
Setelah itu, korban keluar dari ruang koperasi sekolah dan kembali masuk kelas.
Dikonfirmasi Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan laporan tersebut.
"Akan masuk pada tahap gelar perkara," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)