"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di Pornhub dengan cara dijual," ucap dia.
Dari tayangan yang diunggah di situs dewasa tersebut, keduanya mendapat royalti dan sudah memproduksi puluhan konten pornografi.
"Sudah 26 konten porno yang diproduksiā dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta. Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis (18/3/2021) karena tinggal se rumah," ucap Erdi.
Kronologi penangkapan
Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan kedua pelaku di tempat kos mereka di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021).
"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," ujar Kombes Erdi A Chaniago.
"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten porno. Dari pendalaman itu, didapati identitas kedua tersangka," lanjut Erdi.
Baca juga: Viral Video Asusila di Hotel Bogor, Identitas Pemeran Wanita dan Perekam Terungkap
Kepolisian pun langsung memburu keduanya hingga akahirnya ditangkap di di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya pun langsung dibawa ke mapolda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar.
Kedunya dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE.
Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.
Pihak Hotel merasa dirugikan