TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -- Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung meringkus M Adi Putra (39).
Pria asal Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ini ditangkap karena melakukan aksi penipuan.
Residivis ini melakukan aksi pencurian bermodus petugas PLN.
Ia sempat ditahan di Sidoarjo dalam kasus lainnya.
Namun meringkuk di penjara bukan menjadikan M Adi Putra (39) kapok dan bertaubat.
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati Dituduh Mencuri Listrik, Seorang Pria Bacok 6 Tetangga Pakai Celurit
Justru ini banyak menimba ilmu dari teman lainnya yang sama-sama hidup di balik terali jeruji besi.
Sebelum diringkus , tersangka Adi pernah menjalani proses hukum karena kasus pencurian di Polsek Taman Sidoarjo, pada 2014 lalu.
Nah saat menjalani hukuman di penjara, Adi bergaul dengan pelaku kejahatan lain.
Dari narapidana lain, Adi mendapatkan ilmu baru yakni penipuan dengan mengaku sebagai petugas PLN.
Baca juga: Hendak Mencuri, Remaja Ini Malah Ketiduran di Plafon Rumah Korban, saat Beraksi Hanya Dapat Rp 4.000
Begitu bebas dari penjara, tersangka mempraktikkannya.
Daerah yang dipilih untuk dijadikan sasaran sudah dipetakan.
Di antaranya wilayah Tulungagung. Diperkirakan Adi juga beroperasi di wilayah lain seperti Kediri atau Blitar.
Kelihaian tersangka Adi dibuat bertekuk lutut oleh Timsus Macan Agung.
Tersangka saat diringkus di rumahnya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tak bisa berdalih.