Selain membawa anaknya, Erik juga melarikan kalung dan ponsel korban.
Kemudian Erik bersama anaknya pergi tanpa tujuan ke daerah Kudus dengan mobil.
"Saya kabur tidak tahu arah, cuma menenangkan (diri), saya ingin ketemu anak saya," katanya.
Dari tangan Erik, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, sepeda motor Honda Beat, mobil Corona, serta uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan kalung korban.
Erik dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita lain kasus pembunuhan.
(Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setelah Bunuh Mantan Istri, Erik yang Galau Pergi Tanpa Tujuan hingga Sampai Kudus, Curhat ke Polisi