Korban Melapor
Yasin, 21 tahun, asal Buton Utara Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke penjara.
Ia menjadi tersangka kasus pelecehan seksual setelah melakukan perbuatan bejatnya kepada seorang bocah berusia 11 tahun.
Kini ia pun mendekam di sel jeruji besi Mapolres Jembrana.
“Tersangka kami amankan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucap Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Senin 22 Maret 2021.
Yogie menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di salah satu yayasan di Jembrana.
Baca juga: Anak 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Gurunya, Dilakukan Berkali-kali, Kini Korban Ingin Bunuh Diri
Kejadian itu terjadi pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 24.00 Wita tengah malam, saat kondisi yayasan sudah mulai sepi.
Tersangka melampiaskan hasratnya dengan cara menggesekkan kemaluannya ke anus korban.
“Kejadian ini terungkap ketika korban sempat terbangun setelah sudah selesai. Dan korban melaporkan kejadian itu ke pimpinan dan melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak d dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cabuli Bocah 11 Tahun, Tersangka Ungkap Fakta Sempat Menjadi Korban Pelecehan Seksual
(Tribun-bali.com/ I Made Ardhiangga Ismayana)
Berita lainnya yang terkait kasus pelecehan anak di bawah umur bisa dibaca di sini.