Laporan Muhammad Nazar | Pidie
TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja di Pidie, Aceh terbukti melakukan tindakan zina yakni melecehkan anak di bawah umur.
Akibatnya, mereja harus menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Mereka pun tak kuat menahan sakit hingga sempat meminta agar proses cambuk dihentikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi dua remaja dengan 200 kali sebatan rotan yang dipusatkan di Kantor Kejari Pidie, Senin (22/3/2021).
Proses cambuk tersebut mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs A Aziz.
Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.
Baca juga: Kepergok Berbuat Asusila di dalam Mobil, Seorang Oknum PNS dan Wanita Bersuami Dicambuk 20 Kali
Baca juga: Modus Beri Rp 10 Ribu untuk Beli Seblak, Kakek 60 Tahun Lecehkan Siswi SMP di Karawang
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.
Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar'yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.
Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun.
Remaja RR pertama kali menjalani sebatan rotan. Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan.
Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sebatan ke-50 dan 80.
Sementara remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan.
MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan. Adalah pada sebatan ke-23, 43 dan 80. Bahkan, pada sebatan rotan ke-80, remaja MI sempat terjatuh.