Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.
Meski proses sebat kedua remaja tersebut sempat dihentikan. Namun cambuk yang dijalani keduanya berhasil masing-masing 100 kali sebatan rotan.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto, kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2022) mengatakan, proses cambuk terhadap RR dan MI merupakan perkara zina.
Baca juga: Hanya Pakai Handuk Usai Mandi, Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar Berulang Kali, Suami Tak Percaya
Kejadiannya pada 15 Januari 2021 di salah satu doorsmeer di Kecamatan Pidie.
Menurutnya, kasus tersebut melibatkan tujuh laki-laki dan satu perempuan masih di bawah umur.
Dari tujuh laki-laki tersebut, tercatat dua orang telah dewasa.
Yakni, RR dan MI yang telah dicambuk masing-masing 100 kali.
Sementara yang di bawah umur telah diserahkan ke lembaga anak untuk dilakukan pembinaan di Banda Aceh.
"RR dan MI yang telah menjalani proses cambuk telah dibebaskan. Keduanya sempat ditahan di Rutan Kelas II B Sigli selama tiga bulan," pungkasnya.
Berita lain terkait hukuman cambuk.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan