News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penghinaan Gibran Terus Berlanjut, Sidang Praperadilan akan Digelar Senin Depan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praperadilan kasus dugaan penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan segera digelar. Pihak penggugat telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surakarta.

Buntut Kasus Penangkapan Mahasiswa yang Hina Gibran, Advokat Layangkan Gugatan ke Polresta Solo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.

Kini ada sekelompok advokat yang mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Polresta Solo.

Mereka mempermasalahkan pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Solo terhadap seorang mahasiswa yang berinisial AM tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM, lantaran diduga mengina Gibran di kolom komentar sebuah postingan di Instagram.

Baca juga: Sebulan Menjabat Wali Kota Solo, Gibran Sudah Bertemu 5 Orang Kepercayaan Jokowi

Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming

Pihak penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman, merasa pemanggilan AM ini tidak berdasar.

Selain itu, pemanggilan tersebut juga dinilai tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.

Walaupun AM tidak dilakukan penahanan, tapi menurut Boyamin pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai penangkapan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut surat edaran Kapolri yang baru, jika terdapat dugaan pencemaran nama baik maka pelaporan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming

Baca juga: Netizen Penghina Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian

Bahkan jika pelaporan diwakilkan oleh kuasa hukum juga tidak diperbolehkan.

"Hanya melakukan kritik, yang nomor satu itu. Nomor dua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik, itu pelapornya langsung harus melapor kepada polisi, bahkan oleh kuasa hukum itu enggak boleh," tegas Boyamin, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).

Boyamin pun menekankan Gibran saja tidak melakukan pelaporan kepada polisi.

"Bahkan kemarin ramai-ramai Pak Moeldoko diwakili oleh kuasa hukum kan tidak terima. Nah dalam posisi ini Mas Gibran juga tidak melapor polisi," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryanida Putwiliani)

Baca artikel terkait Gibran Rakabuming Raka lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini