Kedekatan mereka berlanjut, pada Juni 2020 mereka menjalani hubungan pacaran hingga pada September 2020, pasangan kekasih ini melakukan hubungan terlarang hingga PS hamil.
Kehamilan itu mereka rahasiakan dari saudara kandung PS.
"Kami menyembunyikan perihal hamil, hanya berdua saja yang tahu," kata R.
Dari awal, pelaku memang ingin menggugurkan kandungan itu. Berbagai cara dilakukan. Mulai dari makan nanas muda hingga membeli obat penggugur kandungan secara online.
"Ketika tahu PS hamil, saya berikan nanas muda. Katanya nanas muda bisa membantu untuk menggugurkan kandungan, namun cara tersebut tidak berhasil," ungkap R.
Laki-laki ini tak berputus asa. Ia membeli obat secara online pada bulan Januari sebanyak 3 jenis obat. Obat itu dikonsumsi PS selama sebulan, namun cara tersebut juga tidak menimbulkan efek.
Terakhir R kembali membeli obat penggugur kandungan secara online. Dari situ, pihak toko memberikan informasi mengenai cara pemakaian obat kepada R.
Hingga R kembali membeli obat untuk kedua kalinya namun beda toko dan jenis obat.
"Sebanyak 3 jenis obat kembali dipesan melalui aplikasi belanja online seharga Rp 460 ribu," katanya.
Untuk detail berapa obat yang diminum PS, ia mengaku tak tahu pasti. Karena R sibuk kerja dan mereka beda sif.
Tak lama setelah membeli obat kedua ini, keponakan PS datang ke tempat kerjanya saat jam istirahat makan siang. R diberitahu PS mengalami pendarahan.
Setelah mendapat kabar itu, R langsung menuju rumah kontrakan PS. R mengaku datang dengan maksud 'menolong'.
Namun saat itu R mengaku hanya di balik ventilasi kamar mandi, kemudian melemparkan kain dan menyuruh PS membersihkan darah yang berceceran di lantai kamar mandi.
Hingga akhirnya di hari itu, sore hari menjelang magrib, PS mengalami pendarahan luar biasa hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Pemilik rumah kontrakan tersebut panik dan menghubungi pihak RT.