TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih nekat melakukan aborsi janin lima bulan.
Si perempuan diminta memakan nanas muda oleh si pria.
Karena tak berhasil, si pria kemudian membeli tiga jenis obat penggugur kandungan secara online.
Kasus ini terungkap saat si perempuan mengalami pendarahan usai mengonsumsi obat penggugur kandungan tersebut.
Diketahui, sang perempuan, PS (21) masih berstatus istri orang, meskipun sudah 2 tahun lamanya ditinggal sang suami.
Di masa itu, ia terlibat hubungan terlarang dengan rekan kerjanya R hingga berujung hamil.
Parahnya, R tak menginginkan anak buah hubungan terlarang mereka lahir.
Malah melakukan berbagai upaya untuk menggugurkan kandungan PS.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Pelaku R saat ini telah berada di balik jeruji setelah ditangkap pihak Polres Karimun.
Tribunbatam.id berkesempatan ikut mewawancarai R di penjara, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Berawal dari Ejek-ejekan di Tempat Kerja, Wanita Bersuami Jalin Cinta Terlarang, Hamil Lalu Aborsi
Baca juga: Warga Dikagetkan Teriakan Wanita saat Malam Hari, Ternyata Lakukan Aborsi Hasil Perselingkuhan
R memulai ceritanya bisa dekat dengan PS hingga akhirnya melakukan hubungan terlarang.
Bermula pada Maret 2020 awal, PS bekerja di salah satu swalayan yang berada di Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
R juga bekerja di sana, namun lebih dulu bekerja di sana.