"Awalnya tidak sadar kalau saya hamil. Teman-teman kerja pada ngomong sama saya, sepertinya kamu hamil," katanya menirukan ejekan teman kerjanya itu.
Karena penasaran, PS mencoba membuktikan omongan temannya itu dan ternyata dia memang hamil. Namun saat itu PS tidak mengetahui berapa bulan usia kandungannya. Ia juga memberitahu R soal kehamilannya itu.
Meski R mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya, namun PS terkejut karena R memintanya untuk membuang janin tersebut.
Selang beberapa hari kemudian, R memberikan obat sebanyak tiga jenis kepada PS. PS meminum salah satu obat yang diberikan R.
Ia sempat bertanya kepada R, obat apa yang diberikan. Saat itu R hanya menjawab obat itu untuk membersihkan gumpalan darah seperti darah halangan.
"Obat yang diberikan ada tiga jenis. Saya minum satu pil dari ketiga jenis obat itu, dan dua jenis lainnya di selipkan di lubang vagina," jelasnya.
Tidak berapa lama, PS mengalami efek setelah meminum obat itu. Ia seperti orang kepanasan.
"Tak berapa lama, badan saya gerah namun dengan keadaan gerah yang sangat berbeda, sehingga saya mandi. Setelah mandi saya mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri," terangnya.
Lebih lanjut, PS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Niat dari kampung halamannya untuk merantau mencari uang demi memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang dititipkan kepada ibunya, namun yang terjadi malah terjerat kasus hukum.
Suami sahnya sendiri telah pergi meninggalkan PS selama kurang lebih dua tahun. PS tidak tahu keberadaan suaminya lagi hingga ia merantau ke Tanjungbalai Karimun demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Untuk penghasilannya, memang lebih besar dibanding penghasilan jika kerja di kampung.
Sementara itu, pengakuan saudara kandung PS, mereka tidak mengetahui kalau PS hamil.
"Dia (PS-red) terlihat buncit karena memang mempunyai riwayat penyakit kista sejak sebelum nikah. Sempat disuruh operasi namun tidak mau," ucap saudara kandung perempuan dari PS.
Lebih lanjut, keseharian PS sering bergantian menjaga keponakan dari saudara kandungnya. Tidak hanya itu PS juga sering dinasihati saudara kandungnya untuk menjaga jarak, tidak pacaran agar tidak dipandang lain oleh tetangga.
Sementara itu, saudara kandungnya juga sangat mengenali pacar PS yaitu R. R dikenal baik oleh saudara kandung PS karena sering membantu dan menjaga keponakannya ketika ditinggal kerja.
"R juga sering menjaga anak saya, ketika saya pergi kerja," katanya saudara kandungnya.
Ia menambahkan tidak menyangka R melakukan perbuatan keji tersebut kepada adik kandungnya.
Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Sementara itu, saat ini R telah diamankan.
"Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari," ucap Adenan.
Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun," kata Adenan.
Baca juga: Beli Obat Aborsi Janin Lewat Online, Sepasang Kekasih di Mojokerto Terjaring Razia Kamar Kos
Hubungan Terlarang Berujung Aborsi
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.
Kondisinya masih terbaring lemah setelah nekat mengaborsi hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial R yang belum menikah.
Sementara PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.
Janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan gelapnya itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.
Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.
Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.
Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.
"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.
Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
(Tribun Batam.id/Yeni Hartati)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya