Setelah pihak RT datang, PS langsung dibawa ke RSUD Muhammad Sani. Pihak dokter RSUD memvonis kejadian yang dialami PS bukan pendarahan biasa, namun keguguran.
Sementara perkiraan usia kandungan PS yang digugurkan saat itu berjalan 5 bulan.
Ketika PS berada di RSUD, R melakukan aksinya dengan menguburkan janin hasil hubungan terlarang itu tepat di belakang rumah bersama tumpukan sampah. Kemudian R menyusul PS yang saat itu di RSUD.
Saat dini hari, R kembali pulang ke rumah untuk membongkar dan memindahkan janin yang sudah dikuburkan ke tempat yang lebih jauh, tepat di belakang musala.
Pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, R ditangkap polisi.
Pengakuan PS
Diberitakan, kasus aborsi yang melibatkan mama muda, PS (21) di Karimun belum usai.
Pelaku yang masih berstatus istri orang itu diketahui telah pulang ke rumah setelah dirawat inap selama 6 hari di rumah sakit.
Namun PS masih harus menjalani perawatan berobat jalan.
Pantauan Tribunbatam.id, kondisi PS masih terlihat pucat dan lemah. Ia hanya terbaring beralas kasur di sebuah kamar di tempat kediaman kakaknya, dan masih merasakan nyeri di bagian perut.
Terkait hubungan terlarangnya, PS mengaku telah 8 bulan mengenal R.
"Kurang lebih 8 bulan kenal dengan R di tempat kerja. Bermula saling ejek-mengejek, gombal-menggombal hingga akhirnya saling nyaman dan melakukan hubungan gelap," ucap PS.
Perempuan itu bercerita, awalnya ia tak sadar telah hamil, hasil hubungan terlarangnya dengan R.
Pasalnya, PS mempunyai riwayat penyakit kista yang sudah menahun. Penyakit itu menyebabkan buncit di bagian perutnya seperti hamil.
Baca juga: Berawal Penemuan Gumpalan Daging Terkubur di Makam Bertulis Fulan, Praktik Aborsi Berhasil Dibongkar