Saat ini Ibrahim Hasan alias Hongkong harus menyesali perbuatannya karena telah divonis final oleh Mahkamah Agung dengan penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyebutkan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Sebelumnya Ibrahim divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh hakim pengadilan.
Namun ia mengajukan kasasi, dan majelis hakim MA bukannya memberikan vonis lebih ringan justru membuatnya lebih menderita dengan memperberat hukuman jadi seumur hidup. (Tribun Medan/Tribun Sumsel/Sriwijaya Post/Hendra Gunawan)
Bderita terkait bandar narkoba