News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Sumedang

Fakta Baru Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae yang Tewaskan 30 Orang, Sopir Tak Cek Rem Saat Berangkat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangkai Bus pariwisata Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan maut masuk jurang di Tanjakan Cae Sumedang, Rabu (10/3/2021). (hilman kamaludin/tribun jabar)

Kemudian badan bus menabrak Guard Rail hingga akhirnya bus terhempas ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter yang posisinya berada di sebelah kiri dari arah Malangbong.

"Akibat kejadian tersebut, 30 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet, sedangkan 35 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di RSUD Sumedang," kata Eko.

Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Berita lain terkait kecelakaan maut di Tanjakan Cae

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada FAKTA TERBARU Terkait Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Polisi Sebut Ada Faktor Kelalaian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini