Kemudian badan bus menabrak Guard Rail hingga akhirnya bus terhempas ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter yang posisinya berada di sebelah kiri dari arah Malangbong.
"Akibat kejadian tersebut, 30 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet, sedangkan 35 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di RSUD Sumedang," kata Eko.
Atas hal tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka yakni sopir serta kernet bus dalam kasus kecelakaan ini dan keduanya dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Berita lain terkait kecelakaan maut di Tanjakan Cae
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada FAKTA TERBARU Terkait Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Polisi Sebut Ada Faktor Kelalaian