TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria 39 tahun ngaku bisa menggandakan uang.
Akibatnya, tiga ibu rumah tangga menjadi korban penipuan.
Kini pelaku divonis 15 bulan penjara.
Pelaku yakni Doni Syafi'i alias Raden Sasongko (39).
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan.
Diketahui, terdakwa Doni Syafi'i tega melakukan penipuan terhadap 3 orang ibu rumah tangga (IRT) asal Badung dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Terhadap putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan yang digelar secara daring, terdakwa pasrah menerima.
"Saya menerima, pak hakim," ucap Doni pelan dari balik layar monitor, Selasa 30 Maret 2021.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) terhadap terdakwa Doni.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Syafi'i alias Reden Sasongko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Baca juga: Sosok Nadia Riwu, Runner Up 2 Miss Indonesia 2020 yang Diduga Tipu Ratusan Juta dengan Catut RCTI
Baca juga: Gadis Ini 5 Tahun Tipu Orangtua, Ngaku Kuliah di Inggris dan Terungkap Gegara Kekepoan Warganet
Baca juga: Termakan Tipu Daya Pria Beristri, Wanita Kehilangan Motor hingga Perhiasan, Modus Diajak Belanja
Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Putu Gde Novy Artha.