News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Hendak Urus Perceraian, Wanita 47 Tahun Ini Malah Curi Motor, Ngaku untuk Biaya HIdup

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Awalnya hendak urus perceraian dengan suami, wanita 47 tahun ini malah lakukan pencurian. Pelaku mengaku nekat beraksi untuk biaya hidup sehari-hari.

TRIBUNNEWS.COM - Awalnya hendak urus perceraian dengan suami, wanita 47 tahun ini malah lakukan pencurian.

Pelaku berinisial SB (47) nekat mencuri sebuah sepeeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Pelaku mengaku nekat beraksi untuk biaya hidup sehari-hari.

SB yang sehari-hari berdagang pakaian ini ditangkap polisi usai mencuri sebuah motor di halaman sebuah kafe di Kecamatan Paciran.

"Awalnya saya mau mengurus surat cerai dengan suami di sebelah cafe itu," aku SB saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021).

Ia berangkat ke Lamongan menggunakan motor dan langsung berhenti tak jauh dari sebuah cafe di kawasan Kecamatan Paciran untuk mengurus surat cerai dengan suaminya.

Saat itulah SB melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel sehingga timbul niat jahatnya.

"Saya nekat karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pada saat melakukan aksi pencuriannya, SB menaruh sepeda motor miliknya di tempat parkiran yang ada di cafe tersebut.

Sementara, sepeda motor hasil curiannya langsung ia geber dibawa pulang ke rumah orang tuanya.

Baca juga: Jarah Isi Rumah Kosong, Pencuri Ini Raup Rp 19 Tiap Hari Selama 30 Hari, Pemilik Rugi Rp 1 Miliar

Baca juga: Hanya Modal Sandal Jepit, Komplotan Pencuri Gasak Uang Puluhan Juta, Ngaku Belajar dari YouTube

Baca juga: Bermodal Sandal dan Paku, Kelompok Penjahat Ini Curi Uang Puluhan Juta

Ia kemudian kembali lagi ke tempat parkiran naik angkot untuk mengambil sepeda motornya.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, pelaku mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5836 FH milik warga berinisial BP yang bekerja di cafe itu.

Saat kejadian, BP lupa mencabut kunci dari motornya dan langsung masuk ke dalam kafe untuk bekerja.

"Ketika teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ujar Miko.

Miko menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Berita terkait pencurian.

(Surya/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hendak Urus Perceraian di Lamongan, Emak-emak Asal Gresik Ini Malah Kabur Bawa Motor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini