TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online berhasil dibongkar oleh Polres Majalengka.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial TA (45) dan anaknya, Y yang berusia 25 tahun.
TA berperan sebagai mucikari yang menawarkan putrinya ke pria hidung belang.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Baca juga: Satpol PP Segel 2 Kamar di Sebuah Apartemen Kota Tangerang, Diduga Jadi Sarang Prostitusi
1. Kronologi Ditangkap
TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
TA tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Ia juga menjajakkan perempuan lain.
Didapati seorang pria dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar saat TA ditangkap.
Rupanya perempuan itu adalah anak TA.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Malang Terungkap, Muncikari Diamankan Polisi, Anak Asuhnya Belasan Tahun
2. Praktik di Rumah
Salah satu kamar di rumah TA digunakan untuk bisnis prostitusi.
Siswo mengatakan TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi online.