News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iming-iming Uang dan Ponsel, Mucikari di Blitar Jual Pelajar Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncikari prostitusi online di Blitar dicokok polisi

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Blitar, Jawa Timur terbongkar.

Si mucikari mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel.

Ironisnya, korban rata-rata masih berstatus sebagai pelajar.

BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata-rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Blitar, Korbannya Rata-rata Masih Pelajar

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Mataram, Kerap Dibayar Pakai Dolar AS, PSK Bisa Dibawa ke Luar Daerah

Yudhi mengatakan modus yang dilakukan pelaku, yaitu, awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.

Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.

"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.

Dikatakannya, pelaku menawarkan para korbannya melalui WhatsApp (WA).

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.

Dari tarif Rp 300.000 itu, para korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian pelaku.

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.

Baca juga: Janda Muda Jual Sabu di Warung Kopi dan Sediakan Layanan Plus-plus, Ngaku untuk Hidupi 3 Anaknya

Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.

BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.

Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.

Berita terkait kasus prostitusi

(Surya.co.id/Samsul Hadi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Online Anak di Kota Blitar, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang dan Ponsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini